PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengadaan, persyaratan pendaftaran, tatacara pendaftaran, biaya pendaftaran dan lembaga uji, lembaga uji, peredaran, penggunaan, pengawasan, kewajiban, pembinaan dan sanksi. (2) Pupuk organik untuk Sistem Pangan Organik tidak diatur dalam peraturan ini.
