PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pengadaan, pendaftaran, peredaran, penggunaan, dan pengawasan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah. (2) Tujuan pengaturan ini untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan, keanekaragaman hayati tanah, konsumen/pengguna dan memberikan kepastian usaha bagi produsen/pelaku usaha pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah.
