PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 26
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan sebagai berikut: a. pada tingkat rekayasa formula, menjadi kewenangan Menteri; b. pada tingkat pengadaan, peredaran dan penggunaan, menjadi kewenangan bupati/walikota setempat di bawah koordinasi gubernur. (2) Pengawasan atas pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu di bawah koordinasi Direktur Jenderal dan Gubenur.
