PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 25
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pupuk organik, pupuk hayati dan pupuk pembebah tanah dillakukan pada tingkat rekayasa formula, pengadaan, peredaran dan penggunaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
