PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pemberian Izin Usaha Budidaya Hortikultura dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi teknis Direktur Jenderal Hortikultura.
(2) Ketentuan mengenai rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri.
