PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Izin Usaha Budidaya Hortikultura yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. (2) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura yang telah memiliki izin sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melakukan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dan tunduk pada Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan Izin Usaha Budidaya Hortikultura yang sedang proses dan belum diterbitkan izin, sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, harus diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
