PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan Usaha Budidaya Hortikultura wajib bekerja sama dengan Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura dalam negeri dengan membentuk badan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
