PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 29
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan dengan pola inti plasma dan/atau subkontrak. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas persamaan kedudukan dan keselarasan melalui sinergi Kemitraan, yaitu saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
