Pasal 28
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
(1) Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura besar wajib melakukan Kemitraan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Usaha Budidaya Hortikultura besar dengan menengah, mikro, dan/atau kecil. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama Usaha Budidaya Hortikultura besar masih operasional.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk: a. memberdayakan Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah, mikro, dan/atau kecil; b. mempercepat alih teknologi bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah, mikro, dan/atau kecil; c. menjamin pasar bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura menengah, mikro, dan/atau kecil; dan/atau d. menjamin pasokan bagi Pelaku Usaha Budidaya Hortikultura besar.
