PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 25
BAB 3 — PENDATAAN, PENDAFTARAN, DAN PERIZINAN
Usaha Budidaya Hortikultura dilakukan dengan memperhatikan: a. permintaan pasar; b. budidaya yang baik; c. efisiensi dan daya saing; d. fungsi lingkungan; dan e. kearifan lokal.
