PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-pd-200-6-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 24
BAB 3 — PENDATAAN, PENDAFTARAN, DAN PERIZINAN
(1) Budidaya jenis Tanaman Hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (2) Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin khusus dari Menteri.
