PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 67-permentan-ot-140-5-2014 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN MUTU DAN...
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN MUTU DAN PENANGANAN
(1) UFP-BK yang menghasilkan Biji Kakao sesuai dengan persyaratan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan insentif www.djpp.kemenkumham.go.id
berupa fasilitasi pembinaan penanganan pascapanen dan prioritas mendapatkan bantuan. (2) Tata cara untuk menghasilkan Biji Kakao sesuai dengan persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai Pedoman Penanganan Pasca Panen Kakao yang telah ditetapkan.
