PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL...
Pasal 7
BAB 3 — PENGORGANISASIAN
(1) Gubernur bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi. (2) Bupati/Walikota bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota.
