PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL...
Pasal 6
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN
Penjabaran indikator kinerja Pemerintah Darah Kabupaten/Kota target capaian 2015; a. Ketersediaan dan Cadangan Pangan:
- Ketersediaan energi dan protein perkapita 90% pada tahun 2015;
- Penguatan cadangan pangan 60% pada tahun 2015. b. Distribusi dan Akses Pangan:
- Ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan di daerah 90% pada tahun 2015;
- Stabilitas harga dan pasokan pangan 90% tahun 2015. c. Penganekaragaman dan Keamanan Pangan:
- Pencapaian skor Pola Pangan Harapan (PPH) 90% pada tahun 2015;
- Pengawasan dan pembinaan kemanan pangan 80% pada tahun 2015. d. Penanganan Kerawanan Pangan:
Penanganan daerah rawan pangan 60% pada tahun 2015.
