Pasal 4
(1) Pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan yang berasal dari
sapi ditetapkan berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat
Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian atas masukan dari Menteri Pertanian dan/atau
Menteri terkait.
(2) Hasil Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditindaklanjuti
dengan
Rapat
Koordinasi Teknis tingkat eselon I antar kementerian terkait
yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian untuk penentuan RPP per pelaku usaha.
(3) Penentuan RPP per pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.734
a. daya tampung per semester yang didasarkan pada kapasitas
gudang;
b. kemampuan merealisasikan pemasukan karkas, daging,
dan/atau jeroan sapi;
b. pengalaman dalam kegiatan pemasukan karkas, daging,
dan/atau jeroan sapi;
c. penyerapan
ternak
sapi/kerbau
potong
lokal
dan/atau
penyerapan karkas, daging, dan/atau jeroan sapi yang
diproduksi oleh RPH lokal yang telah memiliki Nomor Kontrol
Veteriner;
d. memiliki alat angkut khusus daging;
e. memiliki kontrak kerja dengan industri dan/atau horeka; dan
g. ketaatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan
bidang pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan sapi.
c. Menambah dengan menyisipkan Pasal 4A yang berbunyi sebagai
berikut:
