Pasal 40A
(1) Untuk memenuhi ketersediaan dan stabilisasi harga daging sapi dapat dilakukan percepatan realisasi pemasukan bakalan. (2) Percepatan realisasi pemasukan bakalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik INDONESIA, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Repubik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
