PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 62-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 13
(1) Untuk memperoleh RPP bakalan, pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala PPVTPP sesuai format model -1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara online dan/atau langsung. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada bulan Oktober sebelumnya. c. Menambah Pasal baru dengan menyisipkan Pasal 40A berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
