PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN,...
Pasal 21
BAB 4 — PELEPASAN
(1) Berdasarkan usulan dari Ketua BBN sebagaimana dalam Pasal 19 huruf a, Menteri dapat menerima atau menolak pelepasan calon varietas yang diusulkan. (2) Calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disetujui pelepasannya diterbitkan dalam Keputusan Menteri mengenai pelepasan varietas. (3) Calon Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditolak pelepasannya diberitahukan kepada pemohon oleh Ketua BBN secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
