PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN,...
Pasal 20
BAB 4 — PELEPASAN
Ketua BBN setelah menerima hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dapat : a. mengusulkan untuk pelepasan; b. menyarankan perbaikan kepada pemohon untuk melengkapi data dan informasi; c. melakukan sidang ulang; atau d. menolak.
