PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN,...
Pasal 9
BAB 3 — PERLINDUNGAN LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
(1) Inventarisasi dan identifikasi lahan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan sebagai dasar penyusunan kawasan hortikultura. (2) Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh Dinas yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi hortikultura di provinsi dan kabupaten/kota.
