PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN,...
Pasal 23
BAB 6 — PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Pemanfaatan lahan kosong di wilayah perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dilakukan melalui penanaman tanaman hortikultura.
