PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN,...
Pasal 22
BAB 6 — PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Optimasi lahan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penanaman tanaman hortikultura pada lahan RTH.
