Pasal 11
BAB 3 — PERLINDUNGAN LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya berkewajiban melindungi kawasan hortikultura yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) untuk pengembangan usaha hortikultura secara berkelanjutan. (2) Konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (3) Konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain untuk : melindungi sumber daya lahan dan air; melestarikan sumber daya lahan dan air; mengelola kualitas lahan dan air; dan mengendalikan pencemaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan konservasi tanah dan air untuk budidaya hortikultura ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Hortikultura atas nama Menteri Pertanian.
