Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN
(1) Tindakan karantina di tempat lain diluar instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan apabila tidak tesedia Instalasi Karantina di luar tempat pemasukan atau pengeluaran. (2) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan, antara lain: a. kondisi dan situasi lingkungan dapat menjamin tidak terjadinya penularan, penyebaran organisme pengganggu tumbuhan dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina; b. dilengkapi dengan perizinan sesuai peruntukannya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; c. dapat menampung media pembawa dan alat angkutnya; d. lingkungan bebas banjir; dan e. keamanan lingkungan yang baik.
