PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN
(1) Pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan atau tempat pengeluaran, dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian setempat. (2) Wilayah layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
