PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam instalasi karantina maupun di tempat lain di luar instalasi karantina.
