PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran. (2) Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tindakan karantina pemasukan dan/atau pengeluaran sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
