PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 55-permentan-sr-120-12-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PRODUKSI BENIH...
Pasal 3
Hal-hal bersifat teknis dan belum diatur dalam Peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan atas nama Menteri Pertanian.
