PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 9
BAB 2 — PEMASUKAN BAKALAN
(1) Pemasukan bakalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah memeroleh izin pemasukan dari Menteri Perdagangan. (2) Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterbitkan RPP dari Menteri Pertanian.
