Pasal 8
BAB 2 — PEMASUKAN BAKALAN
Penilaian sistem kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) didasarkan pada: a. kewenangan, infrastruktur dan struktur organisasi kesehatan hewan dan karantina hewan; b. pelaksanaan surveilans penyakit/pengamatan penyakit hewan menular; c. sistem informasi dan tatacara pelaporan penyakit hewan menular; d. sistem identifikasi peternakan (farm) dan hewan; e. status penyakit hewan menular; f. pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; g. status vaksinasi; h. tingkat pelaksanaan ketentuan kesejahteraan hewan; i. barier alam yang berbatasan; j. pelaksanaan pengawasan lalu lintas hewan; k. demografi ternak dan pemasarannya; l. kesiagaan darurat penyakit hewan menular; m. perkarantinaan hewan di negara asal; dan n. unsur lain berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
