PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 31
BAB 4 — PENGANGKUTAN
Untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA melalui transit alat angkut yang membawa bakalan, transit hanya dapat disetujui pada tempat-tempat yang ditetapkan, sesuai peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan.
