PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 30
BAB 4 — PENGANGKUTAN
Pelaku usaha yang melakukan pemasukan bakalan dan/atau pengeluaran ternak potong, selain harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis harus memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dalam pengangkutan.
