Pasal 28
BAB 3 — PENGELUARAN TERNAK POTONG
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 apabila telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk dilakukan analisis teknis perkarantinaan. (3) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus menyampaikan hasil analisis teknis perkarantinaan kepada Kepala PPVTPP. (4) Kepala PPVTPP setelah menerima hasil analisis teknis perkarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) kerja harus menyampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk dilakukan analisis persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
