PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 15
BAB 2 — PEMASUKAN BAKALAN
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 apabila persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tidak benar dan/atau tidak lengkap. (2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Kepala PPVTPP kepada Pemohon secara tertulis disertai alasan penolakannya, sesuai format model-2.
