PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 14
BAB 2 — PEMASUKAN BAKALAN
Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus sudah memberikan jawaban ditolak atau diterima.
