PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 12
BAB 2 — PEMASUKAN BAKALAN
(1) Dalam hal bakalan merupakan bangsa baru yang pertama kali dimasukan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA, harus mendapat saran dan pertimbangan teknis dari Komisi Bibit Ternak. (2) Komisi Bibit Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
