PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 11
BAB 2 — PEMASUKAN BAKALAN
Pelaku usaha yang memasukan bakalan harus melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular serta menjaga kelangsungan pengembangan populasi ternak dalam negeri.
