PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 9
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK
(1) Lokasi pemasukan benih dan/atau bibit ternak harus memerhatikan kebijakan pewilayahan sumber bibit ternak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pewilayahan sumber bibit ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan tersendiri.
