Pasal 8
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK
(1) Persyaratan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sesuai dengan jenis benih dan/atau bibit ternaknya, harus: a. sehat dan bebas dari penyakit hewan; b. berasal dari negara yang berstatus bebas dari penyakit hewan menular; dan c. memenuhi persyaratan kesehatan hewan (health requirements) yang ditetapkan oleh otoritas veteriner. (2) Untuk memenuhi persyaratan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan sertifikat kesehatan hewan (Health Certificate) dari negara asal. (3) Sertifikat kesehatan hewan (Health Certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat data status kesehatan hewan di negara asal, status kesehatan hewan di peternakan negara asal, perlakuan kesehatan hewan, dan tindakan karantina di negara asal. (4) Sertifikat kesehatan hewan (Health Certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dan ditandatangani oleh dokter hewan berwenang pemerintah negara asal.
