Pasal 23
BAB 3 — PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 untuk badan hukum meliputi: a. Kartu Tanda Penduduk atau identitas pimpinan perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; d. akte pendirian perusahaan dan perubahannya; e. rekomendasi dinas provinsi; dan f. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian. (2) Persyaratan administratif untuk perorangan meliputi: a. kartu tanda penduduk; b. nomor pokok wajib pajak (NPWP); c. rekomendasi dinas provinsi; dan d. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah yang mengeluarkan benih dan/atau bibit ternak, kecuali ayat (1) huruf f.
