PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemasukan benih dan/atau bibit ternak dilakukan untuk: a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. mengatasi kekurangan benih atau bibit ternak di dalam negeri; dan/atau d. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan ternak. (2) Pengeluaran benih dan/atau bibit ternak dapat dilakukan apabila:
a. kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi; b. tidak menggangu kelestarian ternak lokal dalam kepunahan; dan c. status populasi bibit ternak dalam negeri aman.
