PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 12
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK
Pelaku usaha yang memasukkan benih dan/atau bibit ternak harus melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular serta menjaga ketersediaan benih dan/atau bibit ternak.
