Pasal 11
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK
(1) Penerbitan RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian. (2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian. RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat: a. nomor RPP; b. nama, alamat perusahaan, dan instalasi karantina hewan; c. nomor dan tanggal surat permohonan;’ d. negara asal, jumlah dan klasifikasi benih dan/atau bibit ternak; e. tempat pemasukan; dan
f. tanggal terbit dan masa berlaku. (3) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menerbitkan RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dipenuhinya persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
