PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN...
Pasal 6
BAB 2 — REKOMENDASI EKSPOR BERAS
Rekomendasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diterbitkan dengan mempertimbangkan: a. produksi di dalam negeri; b. konsumsi dalam negeri terhadap Beras yang akan di ekspor; c. ketersediaan Beras di dalam negeri; d. persyaratan kemasan dan pelabelan; dan e. pelaksanaan ekspor harus sesuai dengan persyaratan negara tujuan.
