Pasal 4
BAB 2 — REKOMENDASI EKSPOR BERAS
(1) Ekspor Beras dapat dilakukan apabila persediaan Beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan. (2) Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 % (lima persen). (3) Selain Ekspor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ekspor Beras dapat dilakukan sepanjang tahun untuk jenis: a. Beras Ketan Hitam; dan b. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen). (4) Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Ekspor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilakukan oleh badan usaha.
