Pasal 28
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
(1) Realisasi Impor Beras untuk kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dikenakan sanksi dengan tidak diterbitkan Rekomendasi Impor Beras selama 1 (satu) tahun. (2) Importir yang memindahtangankan Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atau yang tidak melaporkan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenakan sanksi dengan tidak diterbitkan Rekomendasi Impor selama 1 (satu) tahun. (3) Lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah yang memperjualbelikan beras yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
