PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN...
Pasal 24
BAB 3 — REKOMENDASI IMPOR BERAS
Apabila hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 21 dinyatakan belum lengkap atau tidak benar, permohonan dikembalikan kepada pemohon. www.djpp.kemenkumham.go.id
