Pasal 21
BAB 3 — REKOMENDASI IMPOR BERAS
(1) Untuk memperoleh Rekomendasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut: a. sertifikat hibah (gift certificate) dari instansi/lembaga di negeri pemberi hibah yang telah diketahui oleh Perwakilan Republik INDONESIA yang berada di negara pemberi hibah yang bersangkutan; b. rencana pendistribusian yang diketahui oleh Menteri Sosial atau Pejabat yang ditunjuk; dan c. Rekomendasi dari badan/instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial. (2) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen.
