PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-hk-310-4-2014 Tahun 2014 tentang REKOMENDASI EKSPOR DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pelayanan pemberian Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan Ekspor dan Impor Beras; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memberikan kepastian dalam pelayanan penerbitan Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras.
