PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 8
BAB 2 — PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA
Persyaratan pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan adminstratif dan persyaratan teknis.
